Usulan Kriteria Pemulangan Pasien Kedokteran Nuklir di Indonesia

Dalam upaya meningkatkan keselamatan radiasi di bidang kedokteran nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengusulkan kriteria baru terkait pemulangan pasien dari rumah sakit. Pasien kedokteran nuklir, yang menjalani perawatan dengan menggunakan zat radioaktif, dianggap sebagai "sumber radiasi". Oleh karena itu, perlu diperhatikan dampaknya terhadap individu di sekitar pasien setelah mereka dipulangkan.

Usulan Kriteria Pemulangan Pasien Kedokteran Nuklir di Indonesia

Dalam kajian terbaru, BAPETEN merekomendasikan dua pendekatan untuk memulangkan pasien berdasarkan dosis radiasi yang diperkirakan akan diterima masyarakat. Pertama, pemulangan nonkondisional dilakukan jika dosis radiasi yang diperkirakan kurang dari 1 mSv, di mana pasien dapat dipulangkan tanpa instruksi khusus. Kedua, pemulangan kondisional dilakukan jika dosis radiasi yang diperkirakan mencapai 5 mSv, dengan pasien dibekali panduan untuk menghindari paparan radiasi yang tidak perlu kepada individu lain.

Kajian ini penting karena saat ini regulasi yang ada, termasuk Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 17 Tahun 2012, hanya memberikan ketentuan terbatas mengenai pemulangan pasien. Usulan baru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi dan memastikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat serta lingkungan sekitar pasien kedokteran nuklir.

Kriteria ini juga sejalan dengan standar keselamatan internasional yang diadopsi oleh berbagai negara maju dalam pengelolaan pasien terapi radionuklida.

Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Usulan Kriteria Pemulangan Pasien Kedokteran Nuklir di Indonesia"