BAPETEN Rilis Pedoman untuk Penggunaan Pesawat Sinar-X di Fasilitas Kesehatan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis pedoman teknis baru yang ditujukan untuk mengidentifikasi paparan radiasi potensial pada penggunaan pesawat sinar-X di fasilitas kesehatan. Pedoman ini diharapkan mampu memandu tenaga kesehatan dan fasilitas radiologi dalam menerapkan standar keselamatan radiasi.

Pedoman tersebut merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020. Pedoman ini dirancang untuk membantu identifikasi risiko paparan potensial pada pesawat sinar-X, terutama dalam praktik radiologi diagnostik dan intervensional. Dengan adanya pedoman ini, BAPETEN berharap dapat meminimalkan risiko paparan radiasi terhadap pasien dan pekerja radiasi, sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan izin penggunaan alat sinar-X di fasilitas kesehatan.

Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Taruniyati Handayani, menyampaikan bahwa pedoman ini akan terus diperbarui seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan radiasi.

Pedoman ini mencakup berbagai metode identifikasi paparan potensial, termasuk analisis kejadian, audit, serta evaluasi upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk memastikan keselamatan penggunaan alat sinar-X di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "BAPETEN Rilis Pedoman untuk Penggunaan Pesawat Sinar-X di Fasilitas Kesehatan"