Pedoman Teknis Pemantauan Lepasan Zat Radioaktif: Langkah Penting dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru-baru ini merilis pedoman terbaru terkait pemantauan lepasan zat radioaktif ke udara dan air dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir. Pedoman teknis ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemantauan agar sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui pada tahun 2017.

Pedoman ini memberikan panduan bagi pemegang izin dalam menerapkan pemantauan berkelanjutan terhadap lepasan zat radioaktif, baik dalam bentuk gas maupun cair, yang dihasilkan dari fasilitas-fasilitas seperti reaktor non-daya, fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, hingga fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir. Salah satu fokus utama dari pedoman ini adalah memastikan bahwa pemantauan dilakukan secara terus-menerus dan sesuai standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Langkah ini merupakan upaya BAPETEN untuk memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan dengan standar keselamatan tinggi, yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi lingkungan, tetapi juga masyarakat luas. Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Taruniyati Handayani, menyatakan bahwa pedoman ini akan terus dimutakhirkan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Melalui penerapan pedoman teknis ini, diharapkan Indonesia dapat mengelola pemanfaatan tenaga nuklir dengan lebih bertanggung jawab dan transparan di masa mendatang.

Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "Pedoman Teknis Pemantauan Lepasan Zat Radioaktif: Langkah Penting dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir"