Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan: Langkah Strategis Menuju Perlindungan Pasien dan Pekerja

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis Pedoman Teknis Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan. Dokumen ini dirancang untuk membantu fasilitas kesehatan, terutama yang memanfaatkan radiasi pengion, dalam membangun budaya keselamatan yang kuat, demi melindungi pasien dan pekerja dari risiko bahaya radiasi. Pedoman tersebut bertujuan mengintegrasikan budaya keselamatan ke dalam manajemen dan operasional rumah sakit dan klinik, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja keselamatan di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan: Langkah Strategis Menuju Perlindungan Pasien dan Pekerja

Budaya Keselamatan: Pilar Utama Perlindungan di Fasilitas Kesehatan

Budaya keselamatan didefinisikan sebagai sikap, nilai, dan perilaku organisasi serta individu yang memprioritaskan keselamatan di atas segala hal. Dalam konteks fasilitas kesehatan, budaya ini memainkan peran penting dalam melindungi pasien, pekerja, dan lingkungan dari bahaya radiasi. Menurut Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023, setiap pemegang izin di bidang radiasi pengion wajib membangun budaya keselamatan melalui penerapan sikap, tindakan, dan perilaku yang mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan.

"Dalam setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan radiasi pengion, baik untuk keperluan diagnostik maupun terapeutik, penerapan budaya keselamatan merupakan keharusan. Hal ini bertujuan agar semua risiko terhadap keselamatan dapat diminimalisir, terutama dalam upaya melindungi pasien dan personel medis dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh paparan radiasi," kata salah satu pejabat BAPETEN.

Penerapan Standar dan Penilaian Mandiri

Pedoman ini juga mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk membentuk tim keselamatan pasien, yang terdiri dari unsur manajemen dan klinisi, termasuk pekerja radiasi. Tim ini bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, melakukan pelatihan, serta melaksanakan evaluasi berkala terkait keselamatan di fasilitas kesehatan. Salah satu langkah kunci adalah penerapan standar keselamatan pasien, yang mencakup identifikasi pasien yang benar, komunikasi yang efektif, serta penggunaan obat-obatan yang aman. Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya melakukan penilaian mandiri dan audit eksternal secara berkala untuk memastikan tingkat keselamatan yang optimal.

Menurut Pasal 4 dan 5 Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013, pemegang izin bertanggung jawab penuh atas proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitasnya. Dengan budaya keselamatan yang kuat, organisasi dapat memastikan bahwa kewajiban yang berkaitan dengan keselamatan dijalankan dengan tepat, cermat, dan penuh tanggung jawab. Evaluasi dan pemantauan terhadap budaya keselamatan wajib dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.

Survei dan Penilaian Budaya Keselamatan

Metode penilaian penerapan budaya keselamatan di fasilitas kesehatan yang diatur dalam pedoman ini meliputi beberapa pendekatan, termasuk survei kuesioner, observasi lapangan, wawancara, dan Focus Group Discussion (FGD). Survei melalui kuesioner menjadi salah satu metode utama untuk mengukur persepsi dan kesadaran staf tentang keselamatan di fasilitas kesehatan. Responden survei diambil dari berbagai unit, termasuk radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir, untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kondisi budaya keselamatan di seluruh fasilitas.

Proses ini juga melibatkan reviu dokumen dan observasi lapangan guna memastikan bahwa setiap langkah keselamatan telah diimplementasikan dengan baik. Observasi ini meliputi pemeriksaan perlengkapan proteksi radiasi, pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), dan ketersediaan tanda peringatan bahaya radiasi. Bagi fasilitas yang belum memiliki tim keselamatan pasien, pedoman ini mengharuskan adanya petugas yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien, terutama dalam mengelola insiden radiasi.

Manfaat dan Harapan dari Implementasi Pedoman

Pedoman teknis ini memberikan panduan lengkap bagi pemegang izin dan penanggung jawab fasilitas kesehatan dalam melakukan penilaian, evaluasi, dan pemantauan penerapan budaya keselamatan. Manfaat yang diharapkan antara lain meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab fasilitas dalam melindungi pekerja dan pasien, mengurangi risiko insiden terkait radiasi, serta memastikan bahwa standar keselamatan dijalankan secara berkelanjutan.

Sejalan dengan kebijakan nasional tentang keselamatan nuklir dan radiasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019, BAPETEN berkomitmen untuk terus mendorong penerapan budaya keselamatan di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. "Organisasi yang mengembangkan wawasan budaya keselamatan dan mendorong dialog berkelanjutan tentang pengaruh budaya terhadap keselamatan akan memiliki peluang lebih besar untuk secara proaktif meningkatkan kesadaran dan kinerja keselamatan," tambah juru bicara BAPETEN.

Pedoman ini juga diharapkan dapat memacu rumah sakit dan klinik untuk mencapai standar keselamatan internasional yang ditetapkan oleh lembaga seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) dan World Health Organization (WHO), yang telah mencanangkan penguatan budaya keselamatan dalam bidang kesehatan sebagai prioritas global.

Upaya Peningkatan Keselamatan Pasien

Budaya keselamatan di fasilitas kesehatan tidak hanya terbatas pada pekerja radiasi, tetapi juga melibatkan seluruh personel yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Pedoman ini menekankan bahwa penerapan standar keselamatan pasien harus menjadi prioritas di setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan insiden yang mungkin terjadi. Laporan insiden harus dilakukan dalam waktu 2x24 jam kepada tim keselamatan pasien untuk segera dilakukan investigasi.

Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan yang menggunakan sumber radiasi pengion, seperti rumah sakit dengan fasilitas radiologi dan radioterapi, dapat menjalankan tanggung jawab keselamatannya dengan lebih baik. Penguatan budaya keselamatan merupakan investasi penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan jangka panjang, baik bagi pasien, pekerja radiasi, maupun lingkungan di sekitar fasilitas kesehatan.

Baca/unduh pedoman pdf di sini.

Posting Komentar untuk "Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan: Langkah Strategis Menuju Perlindungan Pasien dan Pekerja"