BAPETEN Terbitkan Pedoman Teknis untuk Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah merilis Pedoman Teknis Pemantauan Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan untuk pemanfaatan tenaga nuklir. Pedoman ini bertujuan memberikan panduan kepada para pemegang izin serta pihak terkait dalam melakukan pemantauan radioaktivitas di lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pedoman

Pedoman ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa tingkat radioaktivitas di lingkungan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh regulasi BAPETEN, yaitu Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2013, dan perubahannya pada 2017. Pemantauan ini wajib dilakukan secara berkala oleh fasilitas yang memanfaatkan tenaga nuklir, seperti fasilitas produksi radioisotop dan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif.

Taruniyati Handayani, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, menegaskan pentingnya pedoman ini untuk menjamin keselamatan publik dan lingkungan. "Pedoman ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan keselamatan di Indonesia," ungkapnya dalam kata pengantar dokumen tersebut.

Pedoman ini mengatur pemantauan terhadap berbagai sumber dampak, seperti udara, air, tanah, dan tumbuhan di sekitar fasilitas nuklir. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pemegang izin dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan lebih baik, serta membantu BAPETEN dalam pengawasan keselamatan radiasi di Indonesia.

Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "BAPETEN Terbitkan Pedoman Teknis untuk Pemantauan Radioaktivitas Lingkungan"