Penguatan Keamanan Siber pada PLTN: Rekomendasi Teknis untuk Indonesia

Dalam upaya memperkuat keamanan siber pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, peneliti dari BAPETEN mengeluarkan rekomendasi teknis yang mendalam mengenai antarmuka keselamatan dan keamanan pada sistem instrumentasi dan kendali (SIK). Rekomendasi ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan antara regulasi nasional dengan standar dan praktik internasional yang berlaku.

Sistem instrumentasi dan kendali (SIK) merupakan komponen krusial dalam operasi PLTN yang aman. Namun, dengan penerapan teknologi digital, SIK menjadi rentan terhadap serangan siber, sebagaimana pernah terjadi pada beberapa insiden global. Contohnya adalah serangan Stuxnet yang menyerang fasilitas nuklir di Iran, dan insiden Slammer yang melumpuhkan sistem indikator keselamatan di PLTN Davis-Besse, Amerika Serikat.

Credit:Pixabay

Tantangan dan Solusi: Di Indonesia, regulasi terkait keamanan siber pada instalasi nuklir diatur melalui Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2009 tentang Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desain Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer. Meskipun demikian, ada beberapa kesenjangan dalam regulasi ini dibandingkan dengan pedoman dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan praktik terbaik internasional.

Peneliti mengusulkan lima rekomendasi utama untuk memperkuat regulasi ini:

  • Penyusunan Program Keamanan Siber: Setiap pemohon izin operasi PLTN wajib menyusun program keamanan siber yang terintegrasi dengan sistem proteksi fisik.
  • Pertahanan Berlapis: Diterapkan sebagai konsep utama dalam desain SIK, mengurangi risiko serangan siber dengan berbagai lapisan proteksi.
  • Pengembangan Sistem Perlindungan Berbasis FPGA: Membangun platform sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan kurang rentan terhadap serangan siber.
  • Integrasi Teknologi Keselamatan Pasif: Menggabungkan teknologi keselamatan pasif yang tidak memerlukan intervensi operator untuk mencegah kesalahan manusia.
  • Amandemen Regulasi: Revisi regulasi untuk mencakup ancaman sabotase siber, memastikan keamanan siber diperhitungkan dalam desain dan operasi PLTN.

Dengan penerapan rekomendasi ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan keandalan dan keamanan PLTN, serta melindungi instalasi nuklir dari ancaman siber yang terus berkembang.

Kesimpulan:

Rekomendasi teknis yang diberikan oleh peneliti BAPETEN menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi dan adopsi teknologi terbaru untuk menghadapi tantangan keamanan siber di PLTN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan operasional PLTN di Indonesia.

Baca/unduh hasil penelitian di sini.

Posting Komentar untuk "Penguatan Keamanan Siber pada PLTN: Rekomendasi Teknis untuk Indonesia"