BAPETEN Luncurkan Pedoman Baru: Audit Dosimetri Jadi Standar Wajib untuk Meningkatkan Keamanan Radioterapi di Indonesia

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan efektivitas terapi radiasi di seluruh rumah sakit di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah merilis pedoman teknis terbaru mengenai pemastian akurasi dosis radioterapi melalui audit dosimetri. Pedoman yang dirilis akhir tahun ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperketat pengawasan kualitas layanan radioterapi, salah satu metode utama pengobatan kanker.

Radioterapi telah digunakan dalam 50% kasus kanker di dunia, baik sebagai terapi tunggal maupun dikombinasikan dengan metode lain seperti pembedahan dan kemoterapi. Namun, ketidakakuratan dosis radiasi yang diberikan kepada pasien dapat berdampak besar terhadap hasil pengobatan, mulai dari kegagalan kontrol tumor hingga peningkatan risiko morbiditas dan toksisitas. Dalam kasus yang lebih parah, kesalahan dosis radiasi dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian. Oleh karena itu, audit dosimetri diperlukan untuk memastikan bahwa dosis yang direncanakan dan diberikan kepada pasien tetap berada dalam batas toleransi yang aman.

Tantangan dalam Akurasi Dosis dan Pentingnya Audit Dosimetri

BAPETEN menegaskan bahwa perbedaan dosis sekecil 5% dapat memengaruhi mutu hasil pengobatan radioterapi secara signifikan. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi terapi seperti Intensity-Modulated Radiotherapy (IMRT), Volumetric Arc Therapy (VMAT), dan Stereotactic Body Radiation Therapy (SBRT), kebutuhan untuk melakukan audit dosimetri secara berkala menjadi semakin mendesak. Pedoman ini dirancang untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan audit dosimetri secara sistematis dan independen, baik dilakukan secara onsite maupun melalui remote audit.

Berdasarkan pedoman tersebut, audit dosimetri diatur dalam beberapa level, mulai dari verifikasi dasar keluaran berkas radiasi hingga verifikasi parameter dosimetri kompleks untuk modalitas radioterapi canggih. Proses audit ini melibatkan penggunaan berbagai peralatan dosimetri, seperti Thermo Luminescent Dosimetry (TLD) dan dosimeter lainnya yang dikalibrasi pada laboratorium standar. Hasil audit ini akan dibandingkan dengan pengukuran yang dilakukan oleh pusat radioterapi untuk mengetahui apakah terjadi deviasi yang signifikan.

Menurut pedoman ini, fasilitas radioterapi di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti audit dosimetri minimal setiap lima tahun sekali atau lebih sering jika diperlukan. Hasil audit tersebut akan menjadi persyaratan perpanjangan izin operasi fasilitas dan merupakan bukti dari kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Meningkatkan Mutu Radioterapi Nasional

Pedoman ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI). Dukungan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat membangun jaringan audit dosimetri nasional yang komprehensif, sehingga fasilitas radioterapi di Indonesia dapat beroperasi sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan World Health Organization (WHO).

Salah satu metode yang diadopsi dalam pedoman ini adalah program audit jarak jauh IAEA/WHO yang menggunakan Thermo Luminescent Dosimetry (TLD). Program ini telah berjalan selama lebih dari lima dekade dan mencakup audit di lebih dari 2.500 rumah sakit di 139 negara. Melalui program ini, kalibrasi dosis radiasi di fasilitas radioterapi dapat diverifikasi dari jarak jauh dengan akurasi yang tinggi.

Tindakan Korektif dan Upaya Pencegahan

Dalam pedoman tersebut, BAPETEN juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil jika hasil audit dosimetri menunjukkan deviasi yang tidak dapat diterima. Jika ditemukan perbedaan dosis lebih dari 5% antara dosis yang direncanakan dan yang diberikan, fasilitas radioterapi diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan dan menghentikan layanan sementara hingga permasalahan terselesaikan. Hasil audit ini kemudian harus dilaporkan ke BAPETEN dalam waktu tujuh hari setelah kejadian teridentifikasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023.

Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap fasilitas-fasilitas radioterapi. BAPETEN, bekerja sama dengan asosiasi profesi dan lembaga riset, seperti PORI (Perhimpunan Onkologi Radiasi Indonesia) dan BRIN, akan melakukan berbagai kegiatan pembinaan melalui pelatihan teknis, bimbingan, serta sosialisasi protokol audit dosimetri kepada para pelaksana di lapangan.

Kesimpulan: Langkah Nyata Menuju Layanan Radioterapi yang Lebih Aman

Dengan peluncuran pedoman audit dosimetri ini, BAPETEN menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa layanan radioterapi di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan mutu internasional. Audit dosimetri menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi kesalahan sejak dini dan mencegah dampak yang lebih besar terhadap pasien. Dalam jangka panjang, pedoman ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien kanker di seluruh Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan berbasis teknologi radiasi.

Baca/unduh pedoman pdf di sini.

Posting Komentar untuk "BAPETEN Luncurkan Pedoman Baru: Audit Dosimetri Jadi Standar Wajib untuk Meningkatkan Keamanan Radioterapi di Indonesia"