Kajian Implementasi Keamanan Sumber Radioaktif: Evaluasi dan Rekomendasi

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru-baru ini merilis hasil kajian mengenai implementasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas peraturan tersebut, mengingat perkembangan standar internasional, teknologi, dan peningkatan ancaman keamanan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kajian ini, dilakukan survei terhadap 134 responden yang merupakan pengguna sumber radioaktif di berbagai sektor, termasuk penelitian, radioterapi, dan industri. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden menilai peraturan ini cukup bermanfaat, dengan skor tertinggi 86,3 untuk manfaat regulasi. Namun, aspek kemudahan dalam memahami persyaratan keamanan mendapatkan skor terendah, yaitu 73,4, yang mengindikasikan adanya kebutuhan untuk penyederhanaan dan peningkatan sosialisasi.

Credit: Pixabay
Credit: Pixabay

Berdasarkan hasil survei, BAPETEN menyimpulkan bahwa meskipun peraturan ini dapat diterapkan dengan baik, masih diperlukan beberapa perbaikan. Beberapa rekomendasi yang diajukan meliputi penyederhanaan bahasa peraturan, peningkatan kompetensi personel, serta sosialisasi yang lebih luas dan intensif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan, sehingga keamanan dalam penggunaan sumber radioaktif dapat lebih terjamin.

Kesimpulan:

Dengan adanya kajian ini, BAPETEN berkomitmen untuk terus meningkatkan regulasi keamanan sumber radioaktif di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat implementasi peraturan dan mengatasi tantangan keamanan yang terus berkembang.

Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Kajian Implementasi Keamanan Sumber Radioaktif: Evaluasi dan Rekomendasi"