Penerapan Prinsip Ekonomi Sirkular pada Pengawasan Regulasi Produk Samping di Indonesia

Industri pengolahan timah di Indonesia, khususnya di Provinsi Bangka Belitung, menghasilkan sejumlah besar slag timah sebagai produk sampingan. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), slag timah mengandung zat radioaktif yang berasal dari rangkaian peluruhan uranium dan thorium. Seiring dengan meningkatnya produksi timah, jumlah slag timah juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam upaya meminimalkan dampak lingkungan, konsep ekonomi sirkular kini mulai diterapkan pada pengelolaan produk sampingan ini. Prinsip ekonomi sirkular yang bertujuan untuk memperpanjang siklus hidup material dan mengurangi limbah, diterapkan melalui pemanfaatan ulang, daur ulang, dan pengolahan kembali slag timah.

Credit: Pixabay
Credit: Pixabay

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa slag timah dapat dimanfaatkan sebagai pengganti agregat halus dalam pembuatan beton atau sebagai bahan substitusi semen. Namun, tantangan utama dalam penerapan ini adalah konsentrasi aktivitas radioaktif yang tinggi pada slag timah, yang dapat memberikan risiko signifikan bagi kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.

BAPETEN juga mencatat bahwa beberapa regulasi di Indonesia telah mendukung penerapan prinsip ekonomi sirkular ini, meskipun masih diperlukan penyesuaian lebih lanjut pada peraturan terkait, terutama yang menyangkut batasan konsentrasi aktivitas radioaktif.

Dengan penerapan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan bahwa pemanfaatan slag timah dalam kerangka ekonomi sirkular dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi industri pengolahan timah di Indonesia.

Baca hasil penelitian di sini.

Posting Komentar untuk "Penerapan Prinsip Ekonomi Sirkular pada Pengawasan Regulasi Produk Samping di Indonesia"