BAPETEN Rilis Pedoman Keselamatan Penggunaan Pesawat Sinar-X Gigi Portabel

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis pedoman baru yang memberikan panduan keselamatan radiasi bagi penggunaan pesawat Sinar-X gigi portabel. Pedoman ini hadir untuk menjawab tantangan dalam praktik radiografi gigi yang semakin berkembang, khususnya dalam penggunaan perangkat Sinar-X gigi portabel (handheld) yang sebelumnya hanya digunakan dalam kasus identifikasi bencana, namun kini banyak digunakan di klinik gigi.

BAPETEN Rilis Pedoman Keselamatan Penggunaan Pesawat Sinar-X Gigi Portabel Ditingkatkan

Menurut BAPETEN, pesawat Sinar-X gigi portabel telah lama dimanfaatkan di bidang forensik dan kedokteran bencana dalam pemeriksaan Disaster Victim Identification (DVI). Namun, dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan alat ini menghasilkan gambar radiografi yang akurat meskipun beroperasi dengan arus yang lebih kecil, penggunaannya semakin meluas di klinik dan fasilitas kesehatan gigi.

“Pesawat sinar-X gigi portabel kini diminati karena portabilitasnya dan kemudahan penggunaannya di lapangan. Namun, ada kekhawatiran terkait keamanan dan pengawasan penggunaan alat ini, terutama terkait paparan radiasi yang mungkin terjadi pada pasien dan operator,” ujar salah satu pejabat BAPETEN.

Mengisi Kekosongan Hukum dalam Penggunaan Sinar-X Gigi Portabel

Sebelumnya, regulasi mengenai penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel masih terbatas. Pada Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi untuk penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik, tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur alat portabel ini. Kondisi ini menyebabkan kekosongan hukum yang membuat alat tersebut digunakan tanpa izin yang memadai di beberapa klinik.

Pedoman Baru Berfokus pada Aspek Keselamatan

Pedoman baru ini secara rinci memuat aturan keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X portabel, termasuk panduan desain dan spesifikasi teknis. Salah satu aspek penting yang diatur adalah jaminan mutu alat, yang bertujuan memastikan stabilitas sinar-X dan kualitas citra yang optimal tanpa menimbulkan paparan radiasi berlebih. BAPETEN juga menekankan pentingnya program quality assurance dan verifikasi kondisi alat secara berkala.

Potensi Bahaya Radiasi dan Solusi

Risiko paparan radiasi dari pesawat sinar-X gigi portabel terhadap operator, pasien, dan lingkungan sekitar menjadi perhatian utama dalam pedoman ini. Penggunaan alat yang dipegang langsung oleh operator berpotensi meningkatkan paparan radiasi ke bagian tubuh seperti tangan, leher, dan kepala. Oleh karena itu, pedoman tersebut merekomendasikan penggunaan peralatan pelindung radiasi, seperti apron, pelindung mata, dan tiroid, terutama pada operasi dengan beban kerja yang tinggi.

Pedoman juga menjelaskan bahwa pesawat sinar-X portabel ini sangat praktis untuk digunakan di tempat-tempat yang tidak memungkinkan pasien dibawa ke ruang radiologi, seperti instalasi gawat darurat (IGD), ruang ICU, lokasi operasi militer, atau fasilitas perawatan khusus.

Menghadapi Pertumbuhan Penggunaan di Lapangan

Seiring dengan peningkatan penggunaan pesawat sinar-X gigi portabel, BAPETEN menyadari bahwa pengawasan dan regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan komprehensif bagi dokter gigi, operator radiologi, serta importir dan produsen dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi. BAPETEN juga mendorong kerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam mengawasi penggunaan alat ini dan memastikan setiap klinik atau fasilitas yang mengoperasikan sinar-X portabel telah memiliki izin yang sesuai.

Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "BAPETEN Rilis Pedoman Keselamatan Penggunaan Pesawat Sinar-X Gigi Portabel "