Seminar Keselamatan Radiasi: Mendorong Reformasi Pemantauan Dosis di Sektor NORM

Dalam rangka meningkatkan keselamatan pekerja di industri yang berhubungan dengan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), sebuah seminar penting diadakan pada tahun 2023, yang menyoroti perlunya reformasi dalam pemantauan dosis radiasi. Seminar ini dipimpin oleh dua ahli dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Chrisantus Aristo Wirawan Dwipayana dan Diella Ayudhya Susanti, yang mengemukakan bahwa peraturan yang ada saat ini perlu diperbarui untuk mencakup pemantauan dosis dari paparan interna.

Seminar Keselamatan Radiasi: Mendorong Reformasi Pemantauan Dosis di Sektor NORM

Dwipayana menjelaskan bahwa Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013 saat ini hanya mempertimbangkan dosis radiasi dari paparan eksterna. "Namun, paparan interna melalui inhalasi juga merupakan faktor signifikan yang berkontribusi terhadap dosis total yang diterima oleh pekerja," katanya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih holistik diperlukan untuk melindungi kesehatan pekerja.

Seminar ini juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022, yang mengatur keselamatan dan keamanan dalam pertambangan bahan galian nuklir. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan regulasi baru yang akan menggantikan peraturan lama, dengan fokus pada pemantauan dosis radiasi yang lebih komprehensif. "Kami berharap peraturan baru ini dapat mengakomodasi semua jalur paparan, baik eksterna maupun interna," tambah Susanti.

Dalam sesi diskusi, para peserta mendapatkan informasi mengenai metodologi pemantauan dosis yang direkomendasikan oleh Australian Radiation Protection and Nuclear Safety Agency (ARPANSA). Metodologi ini mencakup pengukuran konsentrasi radon di udara, aktivitas material, dan partikulat di udara. Laboratorium BRIN diharapkan dapat berperan aktif dalam menyediakan data yang diperlukan untuk pemantauan dosis ini.

Sebagai penutup, Dwipayana menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga penelitian untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan radiasi diperhatikan. "Dengan adanya peraturan yang lebih baik dan metodologi yang tepat, kita dapat melindungi pekerja dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat paparan radiasi," ujarnya.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat regulasi keselamatan radiasi di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemantauan dosis radiasi di sektor NORM. Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan pekerja dapat terjaga dengan lebih baik.

Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Seminar Keselamatan Radiasi: Mendorong Reformasi Pemantauan Dosis di Sektor NORM"