Regulasi Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2022, mengatur ulang tata kelola Mineral Ikutan Radioaktif (MIR), yang sebelumnya dikenal sebagai TENORM. PP ini menyajikan perubahan penting, mengizinkan pengolahan ulang MIR dengan syarat keselamatan dan keamanan yang ketat, berfokus pada uranium dan thorium yang terdapat dalam mineral tersebut. Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi pengusaha di sektor tambang untuk mengolah dan memanfaatkan MIR, di mana sebelumnya hanya diperbolehkan penyimpanan​.

Regulasi Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022

Regulasi ini menguraikan pembagian MIR dalam beberapa kategori, yaitu penyimpanan sementara, pembuangan permanen, serta pengendalian keselamatan pekerja dan lingkungan. Fasilitas penyimpanan yang memadai dan aman serta pemantauan radiasi untuk pekerja adalah persyaratan wajib yang ditetapkan dalam PP 52/2022 untuk mencegah paparan radiasi yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, peraturan juga membahas kemungkinan kolaborasi dengan pihak ketiga dalam menyediakan fasilitas pembuangan permanen MIR yang mematuhi standar keselamatan dan keamanan​.

Menurut penelitian, beberapa jenis MIR memiliki kandungan uranium, thorium, dan bahan strategis lainnya yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti tanah jarang. Meski begitu, proses pengambilan uranium dari MIR membutuhkan teknologi canggih dan biaya besar, sehingga pemanfaatannya masih memerlukan studi lebih lanjut. Di sisi lain, penggunaan residu MIR dalam sektor konstruksi, seperti bahan campuran untuk jalan, juga mulai dipertimbangkan, namun dengan tetap memperhatikan standar keselamatan radiasi​.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan MIR secara berkelanjutan dan aman, mengurangi akumulasi MIR yang tidak terpakai serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak radiasi yang berpotensi membahayakan​.

Baca hasil penelitian  di sini.

Posting Komentar untuk "Regulasi Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2022"