Menguatkan Sistem Safeguards dalam Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kini mengutamakan aspek safeguards dalam perizinan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR), sebagaimana dibahas pada Seminar Keselamatan Nuklir 2023. Mineral ikutan ini, yang sering ditemukan dalam industri pertambangan dan minyak, mengandung radionuklida alam seperti uranium dan thorium, yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan pemanfaatannya hanya untuk tujuan damai. Melalui peraturan terbaru, BAPETEN menyoroti pentingnya dokumen safeguards dalam proses perizinan, meski belum secara rinci dijelaskan dalam regulasi yang ada.
Sebagai negara yang terikat pada Perjanjian Non-Proliferation Treaty (NPT) dan Protokol Tambahan IAEA, Indonesia wajib menerapkan sistem safeguards yang menyeluruh. Protokol ini bertujuan untuk memantau bahan nuklir dalam MIR agar tidak disalahgunakan. Di Indonesia, BAPETEN mengusulkan format sederhana untuk dokumen safeguards yang diharapkan membantu pemohon izin dalam menyusun laporan penyimpanan yang mematuhi protokol tambahan. Usulan dokumen tersebut mengacu pada informasi penting seperti lokasi penyimpanan, komposisi kimia bahan, serta proyeksi penggunaan bahan nuklir.
Meski safeguards pada MIR masih menjadi isu baru di beberapa negara, BAPETEN merujuk pada pengalaman negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, yang menitikberatkan pada keselamatan radiasi bagi pekerja. Kedepannya, diharapkan peraturan yang lebih rinci mengenai safeguards MIR akan dirumuskan untuk memastikan bahwa pengelolaan MIR di Indonesia tetap aman dan sesuai dengan standar internasional.
Baca hasil penelitian di sini.

Posting Komentar untuk "Menguatkan Sistem Safeguards dalam Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR)"