Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Nuklir: Upaya Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dalam era demokrasi modern, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting yang mampu memperkuat transparansi, legitimasi, dan kualitas peraturan yang dihasilkan. Hal ini menjadi fokus utama penelitian terbaru yang dipresentasikan oleh Rr. Silvi Habsari dan Duria Sumariyastuti dari BAPETEN dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2023, yang mengkaji pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi khususnya di bidang ketenaganukliran.
Di Indonesia, keterlibatan masyarakat telah diakomodasi oleh berbagai aturan, seperti yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011, yang memberikan hak bagi masyarakat untuk memberikan masukan pada setiap tahap pembentukan perundang-undangan, baik secara lisan maupun tertulis, baik daring maupun luring. Pemerintah bahkan meluncurkan aplikasi e-partisipasi.peraturan.go.id untuk mempermudah masyarakat mengakses rancangan peraturan dan menyampaikan pendapat mereka secara langsung.
Penelitian ini menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam peraturan bidang ketenaganukliran di BAPETEN bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat yang lebih mendalam. Partisipasi masyarakat membantu dalam menghindari cacat formil pada peraturan, mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus di bidang nuklir, serta meningkatkan kepercayaan dan rasa memiliki di kalangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat merasa menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan yang langsung memengaruhi kesejahteraan dan keselamatan mereka.
Lebih jauh lagi, partisipasi publik dianggap mampu mempertemukan dan menyatukan kepentingan antara BAPETEN sebagai pembuat kebijakan dengan masyarakat sebagai pihak yang diatur. Keterlibatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik, mengingat kompleksitas dan sensitivitas yang ada di sektor ketenaganukliran.
Sebagai bagian dari upaya ini, BAPETEN secara rutin membuka rancangan peraturannya di portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari keterbukaan pemerintah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi nuklir.
Dengan memahami peran dan pentingnya partisipasi masyarakat, BAPETEN berharap peraturan yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan publik dan mampu menjaga keselamatan serta ketahanan energi di Indonesia. Partisipasi publik dalam regulasi nuklir menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen membangun tata kelola yang inklusif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Nuklir: Upaya Transparansi dan Kepercayaan Publik"