Penggunaan Radiasi Non-Medis untuk Pencitraan Manusia: Tantangan dan Prospek di Indonesia

Dalam rangka Seminar Keselamatan Nuklir 2023, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memperkenalkan kajian terbaru tentang pemanfaatan pencitraan manusia non-medis dengan radiasi pengion di Indonesia. Pemanfaatan ini banyak diaplikasikan untuk keamanan di fasilitas publik seperti bandara, pelabuhan, dan penjara. Meskipun membantu dalam deteksi barang-barang berbahaya, penggunaan radiasi untuk pencitraan non-medis memicu perdebatan etis, mengingat paparan radiasi tidak selalu dirasakan langsung manfaatnya oleh individu yang disinari.

Penggunaan Radiasi Non-Medis untuk Pencitraan Manusia: Tantangan dan Prospek di Indonesia

Kajian ini menyoroti bagaimana praktik pencitraan non-medis di Indonesia masih menghadapi tantangan terkait keselamatan dan persyaratan etika. Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2020, pemeriksaan radiologi non-medis tidak dibenarkan tanpa indikasi klinis kecuali memberikan informasi kesehatan yang penting atau untuk kebutuhan bukti hukum. Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan yang tidak perlu sekaligus memastikan bahwa praktik pencitraan sesuai dengan prinsip keselamatan radiasi.

Dinamika Internasional dan Prospek di Indonesia: Berbagai negara telah mengadopsi teknologi pemindai tubuh (body scanner) berbasis radiasi dengan pengawasan ketat. Di Eropa, misalnya, bandara di Inggris, Belanda, dan Prancis telah menggunakan pemindai X-ray untuk keamanan. Namun, negara seperti Finlandia telah menghentikan penggunaan pemindai ini setelah kajian risiko terhadap kesehatan masyarakat. Teknologi ini juga telah diterapkan di Amerika Serikat pada bandara utama, menggantikan detektor logam tradisional.

Di Indonesia, Pemerintah telah memasang 15 unit body scanner di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyelundupan narkoba. Badan Pengawas memastikan bahwa hanya praktik pencitraan yang terjustifikasi yang dibolehkan. Ke depannya, teknologi pencitraan non-medis ini juga diharapkan diterapkan lebih luas di titik-titik masuk negara sebagai bagian dari strategi peningkatan keamanan nasional. Penerapan body scanner non-medis di bandara dan pelabuhan dapat berkontribusi dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Pertimbangan Etika dan Keselamatan: Dalam General Safety Guide No. 5, terdapat aturan ketat terkait pencitraan non-medis dengan radiasi. Etika penggunaan radiasi dalam pencitraan menuntut adanya keadilan, pengambilan keputusan yang tepat, serta pengendalian paparan radiasi secara bertanggung jawab. Setiap penerapan pencitraan manusia non-medis harus memastikan bahwa prinsip keselamatan radiasi dan proteksi individu terpenuhi untuk meminimalkan dampak negatif pada kesehatan.

Secara keseluruhan, regulasi terkait pencitraan non-medis di Indonesia perlu terus diperbarui agar sesuai dengan standar internasional dan memperhatikan risiko kesehatan dan etika dalam penggunaannya. BAPETEN berkomitmen untuk mengembangkan pedoman yang mendukung implementasi teknologi ini, mengutamakan keselamatan publik sekaligus menjaga kepentingan keamanan nasional.

Baca hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Radiasi Non-Medis untuk Pencitraan Manusia: Tantangan dan Prospek di Indonesia"