Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Pekerja Radiasi di Indonesia
Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan profesionalisme di sektor ketenaganukliran, BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi petugas radiasi yang bekerja di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, setiap pekerja radiasi diwajibkan memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh BAPETEN.
I Made Ardana, perwakilan dari BAPETEN, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap petugas memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses sertifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat nasional dan global.
Dalam seminar keselamatan nuklir yang diadakan baru-baru ini, Ardana menyoroti bahwa pendidikan dan pelatihan berbasis standar kompetensi dapat menjadi fondasi yang kuat untuk pengembangan kualitas tenaga kerja. Dengan adanya sistem sertifikasi yang jelas, diharapkan para petugas radiasi dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan aman, serta memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan publik.
BAPETEN juga sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 untuk memperbaiki dan memperbarui skema sertifikasi kompetensi, sejalan dengan perkembangan kebutuhan industri dan ketersediaan standar kompetensi nasional. Dengan langkah ini, diharapkan sertifikasi kompetensi bagi petugas radiasi dapat lebih efektif dan relevan dengan tantangan yang ada di lapangan.
Melalui upaya ini, Indonesia berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pekerja radiasi memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca hasil penelitian di sini.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Pekerja Radiasi di Indonesia"