Kerangka Hukum Kebijakan Pertahanan untuk Pembangunan PLTN Indonesia
Dalam rangka persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia, seminar tahun 2023 mengangkat topik penting mengenai analisis kerangka hukum kebijakan pertahanan nasional. Sebagai salah satu sumber energi bersih yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan, pembangunan PLTN membutuhkan dukungan kebijakan dan kerangka hukum yang komprehensif dan jelas.
Makalah yang disajikan oleh Donni Taufiq, Anri Amaldi Ridwan, dan Sandi Wahyudi dari berbagai institusi pemerintah, termasuk BAPETEN, menguraikan pentingnya kerangka hukum dalam memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN dapat berjalan sesuai standar keamanan dan kebijakan pertahanan nasional. Kerangka hukum ini meliputi peraturan yang mengatur aspek pertahanan, keselamatan, perlindungan terhadap ancaman, serta tanggung jawab instansi pemerintah dalam memonitor dan mengelola proyek PLTN.
Kebijakan pertahanan terkait PLTN tidak hanya mempertimbangkan keamanan domestik tetapi juga memperhitungkan kerja sama internasional sesuai dengan komitmen Indonesia pada konvensi dan perjanjian internasional tentang energi nuklir. Berbagai instansi pemerintah seperti Kementerian Pertahanan, TNI, BAPETEN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran strategis dalam memfasilitasi infrastruktur, pengawasan keamanan, hingga penanganan risiko yang terkait dengan pengoperasian PLTN. Kolaborasi ini penting untuk mengatasi tantangan aksesibilitas, logistik, hingga ancaman keamanan maritim yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan pendekatan yang matang dan berkelanjutan, pembangunan PLTN di Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi energi yang stabil, mendukung ketahanan energi nasional, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Baca/unduh hasil kajian di sini.
Posting Komentar untuk "Kerangka Hukum Kebijakan Pertahanan untuk Pembangunan PLTN Indonesia"