Revisi Standar Kompetensi Pengawas Radiasi BAPETEN untuk Penguatan Pengawasan Nuklir di Indonesia
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) saat ini tengah mengkaji ulang standar kompetensi untuk jabatan fungsional pengawas radiasi, dengan tujuan memperkuat efektivitas pengawasan tenaga nuklir di Indonesia. Langkah ini menanggapi kebutuhan akan standar kompetensi yang selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017, yang mensyaratkan seluruh instansi pemerintah mengadopsi standar kompetensi ASN terbaru.
Kajian yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2023 oleh Ratna Sari Sudayat dan timnya di BAPETEN, mengidentifikasi pentingnya memperbarui kompetensi pegawai pengawas radiasi guna mendukung pengawasan yang andal, profesional, dan berkelanjutan. Standar kompetensi yang direvisi akan mencakup lima tingkat keahlian, dari tingkat dasar hingga tingkat ahli, dengan indikator perilaku spesifik di setiap level untuk memudahkan proses evaluasi kompetensi.
Penyesuaian ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga kompetensi manajerial dan sosial kultural, yang akan memperlengkapi para pengawas dalam menghadapi kompleksitas pengawasan radiasi yang semakin tinggi. Inisiatif ini menekankan penyusunan kamus kompetensi sebagai dasar acuan, sehingga BAPETEN dapat mengukur kompetensi secara akurat dan menghindari tumpang tindih jabatan.
Dukungan anggaran dan koordinasi lintas instansi diperlukan agar revisi ini berjalan lancar. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kerangka kerja yang kokoh bagi BAPETEN dalam melaksanakan tugas pengawasan tenaga nuklir dengan standar kompetensi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan.
Baca/Unduh hasil kajian di sini.
Posting Komentar untuk "Revisi Standar Kompetensi Pengawas Radiasi BAPETEN untuk Penguatan Pengawasan Nuklir di Indonesia"