Pengawasan Ketat BAPETEN dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Indonesia
Penggunaan teknologi sinar-X di bidang radiologi diagnostik dan intervensional di Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor kesehatan. Untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) secara rutin melakukan pengawasan melalui inspeksi yang mencakup pemantauan paparan radiasi, baik terhadap pekerja maupun pasien.
Terkait perkembangan ini, terdapat lima regulasi yang dikembangkan sejak 1999 hingga 2020 untuk menjamin keselamatan radiasi dalam penggunaan sinar-X. Regulasi ini mencakup standar perizinan, pengelolaan dosis paparan radiasi, serta kualifikasi tenaga profesional di fasilitas kesehatan. Hingga Agustus 2023, sekitar 3.187 izin telah diterbitkan, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan teknologi radiasi untuk kesehatan di tanah air.
Dalam menjalankan pengawasan, BAPETEN menghadapi tantangan, antara lain dalam pemantauan dosis pekerja dan paparan medis pasien. Untuk mengatasi ini, BAPETEN menerapkan sistem Si-INTAN yang mencatat dosis pasien guna memastikan dosis radiasi seminimal mungkin, sambil menjaga kualitas diagnosis. Di bidang pengawasan alat, sebanyak 43 lembaga kini ditunjuk untuk menguji kesesuaian alat-alat radiologi, termasuk CT-scan dan mamografi, sebelum digunakan.
Langkah-langkah pengawasan ini didukung kerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta pembinaan yang intensif terhadap pengelola fasilitas radiologi. BAPETEN berharap seluruh upaya ini mampu meningkatkan keselamatan radiasi dalam layanan medis dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi keselamatan publik di seluruh Indonesia.
Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Pengawasan Ketat BAPETEN dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Indonesia"