Materi Diklat Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Reaktor Nuklir
Dokumen ini adalah Materi Diklat Inspektur Madya Tingkat Satu Bidang Instalasi Nuklir 2006. Salah satu pokok pembahasanya adalah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh BAPETEN yang bertujuan untuk mengatur tahapan perizinan reaktor nuklir di Indonesia. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997, setiap tahap dalam siklus hidup reaktor nuklir, dari pembangunan hingga dekomisioning, wajib memiliki izin resmi. Tahapan perizinan ini mencakup izin tapak, konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
Materi Diklat RPP ini juga memberikan opsi izin gabungan bagi reaktor modular, yang memungkinkan pengajuan izin konstruksi, komisioning, dan operasi sekaligus. Pengawasan ketat dilakukan melalui inspeksi berkala oleh inspektur BAPETEN yang berwenang menghentikan operasi jika terdapat ancaman keselamatan. Di samping itu, sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, dan pencabutan izin dapat diterapkan bagi pelanggaran aturan yang signifikan.
BAPETEN berupaya memastikan bahwa penggunaan teknologi nuklir di Indonesia berlangsung dengan aman, mematuhi standar keselamatan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca/unduh dokumen di sini. (Halaman 172-185)

Posting Komentar untuk "Materi Diklat Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Reaktor Nuklir"