Indonesia Diminta Segera Meratifikasi Konvensi Espoo untuk Perlindungan Lingkungan

Dalam upaya mengantisipasi dampak lingkungan dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), para ahli dari BAPETEN mendesak Indonesia untuk segera meratifikasi Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context (Konvensi Espoo). Konvensi ini dianggap penting untuk mengelola dampak lingkungan lintas batas yang mungkin timbul dari mega proyek PLTN, termasuk potensi penyebaran partikel radioaktif akibat insiden nuklir.

Indonesia Diminta Segera Meratifikasi Konvensi Espoo untuk Perlindungan Lingkungan

Penilaian Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup lintas negara diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan konsultasi antara Indonesia dan negara-negara tetangga dalam mengelola risiko lingkungan. Dengan demikian, langkah-langkah mitigasi dapat disiapkan lebih komprehensif untuk melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat di dalam dan luar negeri. Ratifikasi ini juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait proyek nuklir.

Saat ini, Indonesia memiliki perangkat hukum lingkungan yang cukup baik, namun belum mengatur secara rinci dampak lintas batas. Dengan meratifikasi Konvensi Espoo, diharapkan dapat menutupi celah regulasi tersebut dan memperkuat komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Baca/unduh dokumen hasil penelitian di sini. 

Posting Komentar untuk "Indonesia Diminta Segera Meratifikasi Konvensi Espoo untuk Perlindungan Lingkungan"