Bapeten Tetapkan Batas Aman Pemeriksaan Radiologi Gigi dan Mamografi di Indonesia
Dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan radiasi sinar-X dalam pemeriksaan kesehatan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan No. 1322 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) untuk pemeriksaan pasien dengan pesawat sinar-X radiografi gigi dan mamografi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, serta standar internasional dari Komisi Proteksi Radiasi Internasional. TPDI yang ditetapkan akan menjadi acuan bagi tenaga medis dalam menggunakan alat sinar-X untuk memastikan dosis radiasi yang diterima pasien tetap dalam batas aman.
Adapun nilai TPDI yang ditetapkan meliputi pemeriksaan radiografi gigi ekstraoral dan intraoral, serta mamografi. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan mamografi dengan proyeksi Cranial-Caudal (CC), batas dosis radiasi yang diterapkan adalah 1,6 mGy, sementara untuk proyeksi Mediolateral-Oblique (MLO) sebesar 1,8 mGy.
Dengan adanya panduan ini, Bapeten berharap para praktisi kesehatan dapat semakin meningkatkan optimisasi proteksi radiasi, sehingga pasien dapat menerima layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2024 dan diharapkan dapat diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia yang menggunakan teknologi sinar-X.
Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "Bapeten Tetapkan Batas Aman Pemeriksaan Radiologi Gigi dan Mamografi di Indonesia"