BAPETEN Terbitkan Pedoman Pencegahan Paparan Radiasi Tak Perlu pada Pasien
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) telah mengeluarkan Pedoman Teknis Sistem Pengendalian dan Pencegahan Unnecessary Exposure pada Pasien. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi pasien dari paparan radiasi yang tidak diperlukan dalam prosedur medis, yang dapat terjadi akibat kesalahan prosedural, teknis, atau manusia.
Penggunaan radiasi pengion dalam bidang medis, seperti radiologi, kedokteran nuklir, dan radioterapi, telah membantu banyak aspek kesehatan. Namun, radiasi pengion juga membawa risiko yang perlu diatur dengan ketat. Unnecessary exposure, atau paparan radiasi yang tidak perlu, dapat terjadi ketika pasien menerima dosis radiasi lebih dari yang direncanakan atau di luar area tubuh yang seharusnya.
Kepala P2STPFRZR, Dr. Ir. Djoko Hari Nugroho, MT, menekankan bahwa insiden paparan tidak perlu ini sering kali tidak terdeteksi dampaknya secara langsung, karena efeknya bersifat jangka panjang, terutama pada radiologi diagnostik. Oleh karena itu, pedoman ini memberikan langkah-langkah teknis mulai dari identifikasi insiden, pelaporan, investigasi penyebab, hingga tindakan korektif.
Pedoman ini disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 yang mengatur keselamatan radiasi, serta beberapa regulasi lain terkait perlindungan pasien dalam penggunaan radiasi pengion di fasilitas kesehatan. Dengan penerapan pedoman ini, diharapkan fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam mencegah paparan radiasi yang tidak perlu dan meningkatkan keselamatan pasien.
Pedoman ini mencakup area-area penting seperti radiologi diagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir, di mana risiko paparan radiasi yang tidak diinginkan lebih sering terjadi. Melalui pedoman ini, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk melakukan pemantauan dosis radiasi pada pasien secara berkala dan melakukan evaluasi untuk mencegah paparan berlebih.
Selain itu, BAPETEN juga mendorong penggunaan Si-INTAN, sebuah platform online untuk memantau dosis pasien dan menyusun tingkat panduan diagnostik lokal maupun nasional. Si-INTAN memungkinkan fasilitas kesehatan untuk mengakses informasi dosis radiasi pasien secara real-time, meningkatkan upaya optimisasi proteksi radiasi di seluruh Indonesia.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berbasis teknologi radiasi, serta memperkuat upaya pencegahan risiko bagi pasien.
Berikut adalah gambaran proses pencegahan unnecessary exposure secara menyeluruh:
- Identifikasi Insiden Radiasi\nMengidentifikasi potensi paparan radiasi yang tidak perlu pada pasien selama prosedur medis.
- Pelaporan Insiden\nMencatat dan melaporkan insiden secara rinci untuk analisis lebih lanjut.
- Investigasi Akar Penyebab\nMenyelidiki penyebab insiden dengan menggunakan metode seperti Fish-Bone Diagram atau analisis "5-Whys."
- Tindakan Korektif\nMengimplementasikan langkah-langkah korektif untuk mencegah terulangnya insiden.
- Evaluasi dan Optimisasi\nMemantau dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah diterapkan untuk memastikan proteksi yang optimal.

Posting Komentar untuk "BAPETEN Terbitkan Pedoman Pencegahan Paparan Radiasi Tak Perlu pada Pasien"