Bapeten Izinkan Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Portabel untuk Pemeriksaan Gigi

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) secara resmi mengeluarkan Keputusan No. 0393 Tahun 2024 terkait justifikasi pemanfaatan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi merk Eighteeth model Hyperlight. Keputusan ini menandai langkah penting dalam pengaturan penggunaan teknologi radiografi gigi di Indonesia yang lebih fleksibel dan aman.

Dengan adanya justifikasi ini, pesawat sinar-X portabel dapat digunakan untuk pemeriksaan gigi, khususnya bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke ruang radiologi. Pesawat ini diizinkan penggunaannya setelah memenuhi syarat keselamatan radiasi dan telah mendapatkan izin resmi dari Bapeten.


Keputusan ini dibuat setelah evaluasi atas permohonan dari PT Deka Integra Meditama, produsen pesawat sinar-X merk Eighteeth. Bapeten menekankan pentingnya pemenuhan kriteria keselamatan, seperti profil dosis radiasi, paparan radiasi di sekitar alat, serta sertifikat mutu produk, untuk menjamin keamanan pasien dan tenaga medis.

Penggunaan pesawat sinar-X portabel ini menjadi solusi bagi pasien yang sulit dipindahkan, sehingga mereka tetap dapat mendapatkan layanan kesehatan gigi secara optimal tanpa perlu masuk ke ruang radiologi. Langkah ini juga dinilai mendukung upaya peningkatan layanan kesehatan berbasis teknologi di Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 29 Februari 2024 dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi fasilitas kesehatan dalam penggunaan pesawat sinar-X portabel yang aman dan tepat guna.

Baca/unduh dokumen di sini.

Posting Komentar untuk "Bapeten Izinkan Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Portabel untuk Pemeriksaan Gigi"