Tantangan Validasi Sertifikat Desain Bungkusan Zat Radioaktif di Indonesia
Pada Seminar Keselamatan Nuklir 2023, dibahas mengenai aspek hukum validasi sertifikat persetujuan desain bungkusan zat radioaktif di Indonesia. Pengaturan ini terkait Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, yang mengharuskan pengirim bahan nuklir lintas negara untuk memiliki sertifikat persetujuan desain bungkusan. Sertifikat tersebut harus divalidasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebelum pengiriman melalui perairan Indonesia.
Namun, penerapan aturan ini masih menghadapi kendala karena belum adanya prosedur dan sistem yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2022. Makalah yang dipresentasikan menyarankan agar segera dibentuk prosedur yang lebih rinci dan sistem yang memadai untuk mendukung pelaksanaan validasi ini.
Pengangkutan bahan nuklir harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang diatur oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan hukum nasional, termasuk pemberitahuan kepada BAPETEN dan validasi sertifikat persetujuan.
Baca/unduh hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Tantangan Validasi Sertifikat Desain Bungkusan Zat Radioaktif di Indonesia"