Peningkatan Ketentuan Keselamatan Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor di Indonesia

Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2023, dibahas perlunya revisi terhadap ketentuan keselamatan operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) di Indonesia. Indonesia memiliki empat INNR yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun dan digunakan untuk mendukung reaktor riset serta pengembangan teknologi nuklir. Pengkajian komprehensif diperlukan untuk memastikan keselamatan operasional sesuai standar internasional terkini dan regulasi domestik.

Kajian ini menyoroti ketentuan keselamatan operasi dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2007 yang dinilai perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru, seperti PP Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Selain itu, penyesuaian juga harus mempertimbangkan dokumen keselamatan internasional seperti IAEA SSR-4 yang berisi 75 persyaratan keselamatan untuk INNR.

Peningkatan Ketentuan Keselamatan Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor di Indonesia

Hasil kajian menunjukkan bahwa banyak ketentuan keselamatan yang sudah diatur dalam peraturan lain, namun terdapat beberapa hal penting yang perlu diakomodasi dalam peraturan baru. Ini termasuk pelaporan kejadian abnormal, pengelolaan limbah radioaktif, pengendalian kekritisan, manajemen keselamatan industri, dan kebijakan mengenai modifikasi struktur atau sistem yang penting untuk keselamatan.

Evaluasi terhadap operasi INNR yang ada menunjukkan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut beroperasi dengan aman, meski ada beberapa isu terkait peralatan yang tidak difungsikan serta perubahan fungsi ruangan tanpa otorisasi BAPETEN. Hal ini menggarisbawahi pentingnya penegakan standar keselamatan dan pelaksanaan inspeksi secara berkala.

Revisi peraturan diharapkan dapat mengakomodasi teknologi baru di masa depan, menerapkan pendekatan bertingkat dalam manajemen risiko, dan merujuk pada standar internasional seperti dokumen keselamatan IAEA untuk memastikan semua jenis INNR di Indonesia dapat beroperasi dengan selamat dan sesuai peraturan.

Baca/unduh dokumen hasil kajian di sini.


Posting Komentar untuk "Peningkatan Ketentuan Keselamatan Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor di Indonesia"