Dorongan untuk Ratifikasi Perlindungan Hukum bagi Operator Nuklir di Indonesia
Indonesia semakin dekat dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama, dan isu perlindungan hukum bagi operator menjadi topik utama dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2023. Salah satu instrumen internasional yang penting adalah Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage (CSC), yang telah ditandatangani Indonesia namun belum diratifikasi.
CSC menawarkan perlindungan hukum bagi operator instalasi nuklir dengan menetapkan kewajiban mutlak dalam hal terjadi kecelakaan. Namun, konvensi ini juga memungkinkan pembebasan tanggung jawab dalam situasi tertentu, seperti kecelakaan akibat bencana alam luar biasa atau konflik bersenjata. Dokumen ini menyoroti bahwa pengaturan dalam CSC telah memenuhi standar perlindungan hukum yang memadai bagi operator dan sejalan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang tertarik membangun PLTN di Indonesia, pemerintah disarankan mempertimbangkan ratifikasi CSC untuk memperkuat rezim hukum nuklir dan meningkatkan pengawasan ketenaganukliran.
Baca/unduh dokumen hasil kajian di sini.

Posting Komentar untuk "Dorongan untuk Ratifikasi Perlindungan Hukum bagi Operator Nuklir di Indonesia"